Banyak pelaku usaha atau bisnis yang masih kurang peduli dengan brand mereka sendiri, mereka lebih memikirkan penjual produknya. Padahal yang bisa membuat usaha mereka itu menjadi dikenal masyarakat dan bisa membuat lebih laku adalah karena brand yang sudah mereka buat. Caranya peduli sama bisnis dan brand sendiri memangnya bagaimana? salah satu caranya yaitu dengan mendaftarkan hak paten nama brand kita. so, buat yang masih kurang peduli, segeralah peduli dari sekarang.
Sumber gambar : id techinasia com
Banyak definisi soal hak cipta, salah satu definisi Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada juga yang mendefinikan dengan lebih sederhana yaitu bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebetulnya dalam soal hak cipta ini, tidak ada kewajiban atau paksaan bagi seseorang untuk mendaftarkan hasil ciptaannya agar memiliki hak cipta. Akan tetapi bagi mereka yang mendaftarkan hak ciptanya, tentu ada keuntungan yang bisa diambil dari pengukuhan ciptaannya tersebut. Jika kita selaku pengusaha mengeluarkan brand atau merek dari usaha kita tersebut untuk kegiatan ekonomi. Tentu saja brand kita akan mendapat penlindungan hukum jika sudah memiliki hak cipta. Terlebih jika ada yang mempermasalahkan brand kita misalkan karena nama brand nya sama dengan usaha orang lain, atau logonya sama dengan bisnis orang lain. Tentu jika dibawa kepengadilan, kita yang punya hak cipta akan lebih kuat dan bisa memenangkan sengketa tersebut. itulah salah satu keuntungan dari memiliki hak cipta.
Selain memiliki fungsi melindungi, ada manfaat lain dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang yaitu manfaat ekonomis. jika ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta atau dagangnya untuk kepentingan ekonomi seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama dan tentu kita bisa mengambil keuntungan, misalnya pihak tersebut harus membayar dengan sejumlah uang karena ingin menggunakan merek ciptaan kita itu.
Ada banyak ciptaan yang bisa dilindungi oleh hak cipta seperti buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan, ilmu pengetahuan, Lagu atau musik, Drama , tari, seni lukis, gambar, seni pahat, seni patung, kolase, logo, arsitektur, fotografi, terjemahan, tafsir, merek, dan masih banyak yang lainnya.
Jasa Desain Karawang (Logo, Desain Kemasan, Catalog, brosur dll)
Hubungi:
Call/ SMS/ Whatsapp: 0878-8438-0220
Line: kebundesign
Portofolio bisa dilihat lebih mudah di Instagram Kebun Design